Berau, jumat (8/4/2022) Personil Brimob berau bersama jajaran Polres berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob yang telah merugikan warga berau.
Tersangka berinisal AS (34) tahun di tangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dinas Brimob kamis 7 april 2022 setelah mendapat laporan dari seorang warga yang telah menjadi korban dari bujuk rayu gombalan dari sang Brimob gadungan.
Pelaku melancarkan aksinya melalui jejaring media sosial dan mengaku sebagai anggota Brimob yang telah berdinas setahun di Berau.
Setelah korban terperdaya oleh rayuan manis sang brimob gadungan, pelaku lantas meminta uang kepada korban yang dipacarinya dan mengaku untuk keperluan pribadi.
Di tempat terpisah Kombes Pol. Andy Rifai, S.I.K., M.H. Selaku Komandan Satuan Brimob Polda kaltim mengatakan saya berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial.
“Dan segeralah melapor ke pihak bewajib apabila menemukan kejadian serupa agar kami Kepolisian dapat segera bertindak”. tutup Kombes Andy.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara paling lama.