SAMARINDA – Pelaku pencurian spesialis sepeda motor, diringkus Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (30/1/21) kemarin di kediaman keluarganya kawasan Jalan Stadion Loa Ipuh Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut bermula ketika Polsek Samarinda Kota mendapatkan adanya 5 laporan, terkait pencurian sepeda motor di kawasan wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut yakni Jalan Muso Salim Gang 7 Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, Jalan Aminah Syukur Gang Amalia Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, Jalan Pesut Kelurahan Selili Samarinda Ilir, Jalan Sultan Sulaiman RT 10 Kelurahan Selili Samarinda Kota dan terkahir Jalan Muso Salim Gang 6 Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota.
Dari laporan tersebut, kemudian anggota pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, yakni Riski Prasetyo (26), yang ternyata berada di Loa Ipuh Kukar.
Setelah itu pada Sabtu (30/1/21) kemarin anggota pun langsung menuju tempat dimana korban bersembunyi di kawasan Loa Ipuh Kukar.
“Saat hendak kami amankan tersangka ini mau melarikan diri, kemudian kami berikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan tersangka dan akhirnya kami melumpuhkan dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kiri pelaku,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya saat rilis Minggu (31/2/21) hari ini.
Sedangkan untuk modus yang digunakan oleh tersangka, dia mengambil motor yang kuncinya masih menempel.
“Modusnya itu, kalau kunci yang tertinggal di motor, melihat ada kesempatan langsung dibawa kabur,” tuturnya.
“Tetapi, kalau dia sedang membawa motor milik nya, dia menaruh di suatu tempat kemudian dia ambil kembali setelah aman,” sambungnya.
Dan pihaknya juga telah mengamankan lima unit sepeda motor yang dicuri oleh pelaku, yang memang sebagian sudah dijual tersangka dengan kisaran Rp 1,5 – 3 juta melalui media sosial (medsos).
“Jadi, motor-motor ini kami amankan dari korban yang dia tipu, di kawasan Samarinda,” terangnya.
Lanjut kata Aldy tersang tersebut merupakan resdidivis, yang masuk pada tahun 2018 silam, dengan kasus pencurian di rumah kosong di Samarinda.
“Iya, dia ini residivis yang divonis satu tahun dua bulan,” tandasnya.