Balikpapan – Menyikapi kebijakan pemerintah Kota Balikpapan mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ,Tim Patroli Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan sosialisasi ke pasar tradisional Bangun Reksa ,Balikpapan Utara.
Dikonfirmasi terpisah ,Danyon C Pelopor AKBP Suwinto ,S.H., S.I.K menerangkan Satbrimob Polda Kaltim Khususnya Batalyon C Pelopor dan jajaran mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
“Sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/142/Pem pada tanggal 14 Januari 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan antisipasi Covid -19 di kota Balikpapan, ada sejumlah kebijakan yang diambil untuk mengurangi aktifitas masyarakat diluar rumah,” Pungkasnya
Tim Patroli Brimob Batalyon C Pelopor juga mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol Kesehatan dan disiplin menerapkan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah.