/Ngaku Polisi, Korban Diperkosa Dan Harta Benda Raib

Ngaku Polisi, Korban Diperkosa Dan Harta Benda Raib

KUKAR – Polsek sebulu polres kutai kartanegara berhasil meringkus 6 orang pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai polisi satuan narkoba kemudian menggeledah rumah hingga memperkosa korbannya, di desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.

Berbekal senjati api, Andre sebagai tersangka utama akhirnya menerima timah panas dari petugas karna melawan saat ditangkap

“Kejadian pada 18 Mei 2021, Korban RS (22) pada pukul 10 malam didatangi orang tidak dikenal berjumlah 6 orang, ngaku polisi dari satuan narkoba. Karna bawa pistol, korban ketakutan RS dan dua orang yang ada dirumah diikat dan mulutnya dilakban,” Tutur Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K., MM.

Dompet korban yang berisi uang Rp 1 juta, satu unit handy talky dan dua buah Ponsel diambil. Tak sampai di situ. Pelaku membawa tiga korban tersebut ke sebuah hotel di Samarinda. Kemudian, mereka menelpon suami korban agar mengantarkan sejumlah uang sebagai tebusan.

“Karena suami R tidak mewujudkan, akhirnya Andre memperkosa RS sebanyak satu kali. Pada pukul 05.11 WITA, para korban ditinggalkan dan pelaku kabur,” jelas Irwan.

Mendapatkan laporan ini, Polsek Sebulu beserta tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda pada 20 Mei 2021.

Tersangka Andre ditangkap di Jalan Gerilya, Nurdin dan Ibnu ditangkap di Jalan Kulintang, sedangkan tersangka Restu ditangkap di Pasar Segiri Samarinda. “Dua orang masih DPO. Semua tersangka warga Samarinda, ” ucap Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP maksimal hukuman penjara selama 9 tahun, sedangkan kasus perkosaan dikenakan pasal 285 perkosaan maksimal 12 tahun penjara.