Kutai Barat – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan dengan jumlah sekitar 30 kendaraan R4.
SS warga kampung Muyub Ilir kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur akhirnya diciduk aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kutai Barat karena terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan modusnya pelaku mencari mobil tarikan lalu menjual ke pelanggan yang sebagian besar berasal dari wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Iswanto, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Mapolres Kutai Barat, Jumat (29/01/2021) siang menjelaskan penangkapan SS bermula saat salah satu pembeli mobil merek Kalya melaporkan ke Aparat Kepolisian,
lantaran mobil yang beli tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Dari laporan itu polisi melakukan investigasi dan berhasil membekuk pelaku saat mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikirm oleh rekannya asal Sulawesi selaku pembuat surat palsu.
“Kapolres Kubar menambahkan dari 30 kendaraan mobil baru 7 yang disita Polisi sisanya masih ada ditangan pelanggan, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun”.
Humas Polres Kubar